Definisi Umum Profesi Arsitek

Paradigma memahami arsitek sebagai profesi yang tugas dan perannya adalah merencanakan, merancang, dan mengawal sebuah proyek konstruksi. Konsep tersebut menguraikan tentang bagaimana peran arsitek dalam menyediakan jasa pelayanan yang berkaitan dengan rancangan, konstruksi bangungan dan ruang, terhadap lokasi di sekitar bangunan tersebut. Tujuan dasar pelayanan ini berhubungan dengan kebutuhan manusia untuk menetap, maupun kebutuhan lain.

Berkaitan dengan definisi tersebut, arsitek lantas di pandang sebagai hasil perencanaan dan perancangandi bidang jasa kontruksi yang meliputi tata bangunan, tata ruang dan tata lingkungan. Aktifitas - aktifitasnya tersebut diupayakan untuk memenuhi kaidah fungsi, konstruksi, dan estetika yang mencakup aspek keselamatan sertakenyamanan manusia.

 Namun di sisi lain,gambar dan atau model (maket) pun terlanjur menjadi "objek" atas opini masyarakat yang terburu - buru menilai gambar dan model (maket) sebagai produk identik dari seorang arsitek. Padahal realitanya tidak demikian. Kinerja arsitek berkaitan pula dengan prinsip -prinsip yang lebih luas, dan itu baru dari sudut pandang dari lingkup kerja saja, belum kesalahpahaman kalangan awam dalam hal -hal lain ketika memahami figur arsitek. Contohnya adalah ketika orang lebih menganggap arsitek sebagai juru gambar, atau semua orang bisa menjadi arsitek.

Memang, persepsi yang menyatakan bahwa arsitek berkaitan dengan gambar dan maket tidak sepenuhnya salah. hanya saja, pemahaman tersebut tidak bisa berhenti di situ. NCARB "(National Council of Architectural Registration Board)" menjelaskan bahwa ketika sedang  menjalankan tugasnya,arsitek adalah corong konsultasi klien ; arsitek juga bisa berarti fungsi manajerial pada sebuah proyek ; dan lebih lebar lagi, arsitek juga bersentuhan dengan undang - undang atau peraturan serta perizinan.

Dengan melihat uraian di atas, bisa dikatakan bahwa arsitek adalah nyawa sebuah proyek. Ia harus bisa bersikap luwes karena  lingkup kerjanya bersinggungan dengan bnyak komponen dan profesi lain. lebih luas daripada sekedar mengukur sebidang lahan, membuat gambar kerja, kemudian menyerahkan hasilnya pada pemberi tugas. Kerap di meja kerja seorang arsitek, bertebaran pula beragam peran yang secara tidak bertanggung jawab terlewatkan dari opini kalangan awam.

Di luar bahasan kompetensi, sorang arsitek juga dituntut untuk memiliki ketahanan prima dan fleksibilitas tinggi dalam menjalankan tugasnya. Beralasan, karena selain proses kerja yang (biasanya) cukup panjang dalam menuntaskan sebuah proyek, arsitek juga akan berhubungan secara intens dengan pemberi tugas dan bersinergi dengan berbagai komponen di sekitarnya.

Pada dasarnya, arsitek merupakan profesi yang telah di atur sedemikan jelas secara formal dengan standar akademis dan kompetensi profesi tertentu. maka dapat digaris bawahi bahwa arsitek merupakan profesi, bukan pekerjaan. Meskinpun dalam kenyataanya, publik belum sepenuhnya mampu memberikan apresiasi yang proporsional kepada arsitek.

Justru yang kerap terjadi adalah sikap kalangan awam yang mencampuradukan istilah "pekerjaan" dengan :profesi". Padahal sebenarnya kedua istilah itu mengandung pengertia yang berbeda. Istilah pekerjaan mempunyai pengertian yang lebih luas dibandingkan dengan profesi. Tidak semua pekejaan bisa di sebut profesi, begitu pun sebaliknya. Menurut Lynn (1965), sebuah profesi menyajikan layanan yang hanya dilaksanakan oleh orang - orang tertentu yang secara sistematis diformulasikan dan di terapkan untuk memenuhi kebutuhan klien. Sedangkan menurut Brandeis, seperti dikutip Tedjosaputro (1995:33), profesi harus memiliki unsur -unsur kompetensi berikut:
  1. Memiliki landasan intelektualitas (melalui proses pendidikan dan pelatihan)
  2. Memiliki stnadar kualifikasi
  3. Diabdikan untuk kepentingan orang lain atau masyarakat
  4. Ada penghargaan dari masyarakat
  5. memiliki organisasi profesi
Dengan demikian, jelas bahwa arsitek merupakan profesi, bukan pekerjaan. Mengacu pada unsur - unsur yang di uraikan oleh Brandeis, seperti diketahui, proses pendidikan formal yang dilalui oleh seorang arsitek diawali dengan pendidikan ilmu arsitektur yang di peroleh di perguruan tinggi setelah lulus dari sekolah menengah atas, dengan titel Sarjana Arsitektur. Standar kualisifikasi yang di rancangkan untuk arsitek pun telah diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sedangkan satu - satunya organisasi profesi yang memayungi profesi arsitek di Indonesia, yakni Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), diakui oleh organisasi profesi arsitek global, yaitu Union International des Architectes (UIA).

(Pedoman Praktik Profesi Arsitek : edisi pertama)







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Studio Perancangan Arsitektur I(pertemuan I)

PENGETAHUAN DASAR MERANCANG BANGUNAN